Survey
CAMPUS REOPENING SURVEY
Merujuk Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 03/KB/2020, nomor 612 tahun 2020, nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 01/KB/2020, nomor 516 tahun 2020, nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, nomor 440-882 tahun 2020.
Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), satuan pendidikan yang berada di ZONA HIJAU dan KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah.
ESMOD Jakarta telah mempersiapkan semua prasarana untuk menunjang dipenuhinya protokol kesehatan dalam rangka proses pembelajaran tatap muka (PTM) dan mempertimbangkan membuka kembali kampus untuk PTM mulai Semester Ganjil tahun akademik 2021/2022 (bulan September 2021).
Sebagai salah satu persyaratan mengikuti proses pembelajaran tatap muka, mohon dicetak dan diisi SURAT PERNYATAAN terlampir dan ditandatangani untuk dibawa ke kampus sebelum dimulai pembelajaran tatap muka.
Sebelum dibawah ke kampus, mohon SURAT PERNYATAAN tersebut di-scan dan dikirim ke email : ganjar@edu.esmodjakarta.com
Di bawah ini link SURAT PERNYATAANNYA :
Prosedur dan perlengkapan protokol kesehatan di ESMOD Jakarta bisa dilihat pada link di berikut ini
https://esmodjakarta.com/covid-19/
Sebagai salah satu persyaratan
Dilaksanakannya proses pembelajaran tatap muka, kami perlu meminta pendapat dari orang tua/wali mahasiswa.
Mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk mengisi kuisioner berikut ini.